21.5 C
Indonesia
Monday, March 16, 2026
spot_img

DPRD Kota Palu Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Palu, JapriNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam pandangan umum pada sidang paripurna DPRD Kota Palu yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico, A.T Djanggola, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.

Dalam pandangan Ketua Fraksi PKB, H.Nanang, menegaskan bahwa seluruh partai politik pada prinsipnya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai instrumen kemandirian fiskal daerah.

“Seluruh partai politik menyampaikan dukungan terhadap upaya peningkatan PAD sebagai instrumen kemandirian fiskal daerah. Namun, ada beberapa hal yang harus kita koreksi bersama demi kemajuan Kota Palu yang kita cintai,” ungkapnya pada Senin, 02/03/2026.

Ia menambahkan, Fraksi PKB juga mendorong agar kebijakan pajak dan retribusi tetap memberikan ruang bagi insentif atau keringanan yang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk bagi pelaku UMKM di Kota Palu.

“Kebijakan pajak dan retribusi hendaknya tetap memberi ruang bagi insentif dan keringanan yang strategis, terutama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan UMKM. Pada prinsipnya, Fraksi PKB setuju Ranperda ini dibahas ke tahap selanjutnya demi Palu yang semakin melejit dan mantap bergerak,” tegasnya.

Dengan persetujuan seluruh fraksi tersebut, Ranperda tentang perubahan pajak dan retribusi daerah resmi dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles