Makassar, JapriNews.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abd Karim, menegaskan pentingnya perbaikan skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor nikel dalam Pembukaan Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) se-Indonesia yang digelar di , Senin 2/03/2026.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Arus menyatakan bahwa daerah penghasil nikel, termasuk , selama ini menjadi penyumbang devisa besar bagi negara. Namun, kontribusi tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan penerimaan daerah melalui skema DBH.
“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah penghasil, atau justru daerah hanya menerima dampak dan sisa industrinya?” tegas Arus yang juga menjabat Ketua DPD Sulawesi Tengah.
Dalam forum tersebut, Arus menyampaikan tiga catatan penting kepada pemerintah pusat dengan penekanan pada aspek fiskal dan dana bagi hasil.
Pertama, ia mendorong audit menyeluruh terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang yang disetujui pemerintah pusat, serta membandingkannya dengan realisasi produksi di lapangan.
“Kita tidak boleh lagi menerima data mentah begitu saja. Harus ada penelaahan tajam antara RKAB yang disetujui pusat dengan realisasi produksi. Jika ada selisih produksi, itu adalah potensi kerugian bagi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, setiap ton bijih nikel yang digali harus tercatat secara akurat agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi dasar perhitungan DBH dapat kembali ke daerah secara maksimal.
Kedua, Arus membuka kemungkinan perlunya peninjauan ulang regulasi dana bagi hasil nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil, mengingat besarnya dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung daerah.
Ketiga, dari aspek regulasi, ia mendorong DPRD provinsi penghasil nikel untuk secara kolektif mengupayakan judicial review terhadap aturan yang menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengawasan dan penetapan RKAB kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba.
“Sangat tidak masuk akal jika pemerintah provinsi dan DPRD hanya menjadi penonton administratif. Pengawasan tambang tidak boleh hanya dari balik meja di Jakarta, tetapi harus hadir langsung di lokasi tambang,” tegasnya.
Selain isu fiskal, Arus juga menyoroti pentingnya kedaulatan lingkungan dalam tata kelola pertambangan nikel. Ia meminta agar kepatuhan terhadap reklamasi dan pengelolaan limbah dijadikan syarat mutlak dalam persetujuan RKAB.
“Jika perusahaan abai terhadap kewajiban lingkungan, maka kuota produksinya harus dipangkas atau bahkan dicabut. Kita tidak ingin mewariskan lubang tambang bagi anak cucu kita,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa forum FKDP2N bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan wadah perjuangan konstitusional daerah dalam menuntut keadilan fiskal serta keberlanjutan pembangunan di wilayah penghasil nikel.
“Kita mendukung investasi dan hilirisasi, tetapi kita menuntut keadilan dan keberlanjutan masa depan daerah. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tengah industri raksasa,” pungkasnya. (*)



















