21.2 C
Indonesia
Sunday, March 15, 2026
spot_img

Komisi III DPRD Sulteng Desak Hentikan Operasional PT Pantas Indomining

Palu, JapriNews.id – Sekretaris Komisi III, DPRD Sulteng, Muhammad Safri, meluapkan kemarahannya terhadap manajemen PT Pantas Indomining dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu 25/02/2026.

Safri menilai sikap perusahaan tersebut tidak etis dan terkesan mengintimidasi forum resmi DPRD dengan membawa-bawa institusi kepolisian dalam pembahasan aktivitas pertambangan mereka.

Dalam forum yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban perusahaan, pernyataan pihak PT Pantas Indomining justru mengindikasikan adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam aktivitas pertambangan yang mereka jalankan. Kondisi ini memicu kecurigaan anggota DPRD bahwa ada oknum aparat yang mendukung aktivitas perusahaan tersebut.

Sikap itu dinilai berpotensi mencederai independensi lembaga negara. Safri menegaskan DPRD tidak akan gentar menghadapi cara-cara seperti itu.

“Kami tidak takut dengan pola-pola intimidatif semacam ini. DPRD bekerja berdasarkan fungsi pengawasan yang diatur undang-undang. Jangan coba-coba membawa nama institusi tertentu untuk menekan kami,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB itu juga meminta Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah segera mengundang Kapolda Sulawesi Tengah guna meminta klarifikasi atas pernyataan pihak perusahaan.

Menurut Safri, klarifikasi tersebut penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan nama aparat dalam konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Kalau ada institusi negara yang dibawa-bawa, kita minta penjelasan resmi. Jangan sampai ada kesan seolah-olah perusahaan ini kebal hukum karena mengatasnamakan aparat,” ujarnya.

Tak hanya soal dugaan intimidasi, dalam RDP tersebut Komisi III juga secara tegas meminta PT Pantas Indomining mencabut laporan hukum terhadap lima warga, termasuk Camat Pagimana.

Safri menyebut pelaporan terhadap warga yang menyuarakan aspirasi sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam kritik masyarakat.

“Jangan sedikit-sedikit masyarakat dilaporkan. Ini daerah mereka, tanah mereka. Kritik terhadap aktivitas tambang itu hak konstitusional warga,” katanya.

Komisi III juga mendesak Gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan secara tuntas.

Menurut Safri, pemerintah daerah tidak boleh ragu bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai menimbulkan konflik sosial.

“Kalau gubernur serius menjaga stabilitas daerah dan kepastian hukum, hentikan sementara operasionalnya. Hal ini penting guna memastikan tidak ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa kepastian hukum dan kelengkapan izin,” desaknya.

Selain itu, PT Pantas Indomining diminta segera memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk melengkapi seluruh perizinan yang menjadi prasyarat operasional pertambangan.

Safri menegaskan kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat mutlak bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tengah.

“Perusahaan harus paham, di Sulawesi Tengah ini tidak ada yang kebal hukum. Kalau ingin berinvestasi, hormati aturan dan hormati rakyat,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles