Palu, JapriNewe.id –Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius, khususnya terkait aktivitas pertambangan ilegal dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hal Itu di sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Poboya, tokoh masyarakat adat, pihak (CPM), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas berbagai persoalan pertambangan yang terjadi di wilayah Poboya.
“Kami menerima berbagai laporan masyarakat mengenai penambangan liar, kerusakan lingkungan, serta persoalan hukum yang muncul. Semua ini harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya di RDP pada, 23/02/2026
Arnila juga menekankan pentingnya transparansi dan evaluasi terhadap aspek perizinan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Keterbukaan perizinan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan menjadi hal penting yang harus dipastikan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Sulteng mendorong terciptanya hubungan yang adil dan berkelanjutan antara masyarakat lingkar tambang dengan pihak perusahaan.
“Kami mendorong adanya ruang kerja sama yang adil agar masyarakat Poboya dapat merasakan manfaat langsung dari aktivitas pertambangan di wilayah mereka,” tambah Arnila.
DPRD Sulteng juga menyampaikan komitmen untuk mengawal realisasi program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM), sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang dialogis, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terdampak aktivitas pertambangan di Poboya.


