23.3 C
Indonesia
Monday, February 16, 2026
spot_img

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Jakarta, JapriNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan konstitusional bersyarat. Penegakan hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.

MK menilai, penuntutan hukum secara langsung terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers serta mengancam kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa perlindungan khusus bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin keadilan substantif dan kebebasan pers.

Permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM karena menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan. (Redaksi)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles