Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parlementeria

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

5
×

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Share this article
Ketua MK Suhertoyo Foto: Istimewa
Example 468x60

Jakarta, JapriNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Example 300x600

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan konstitusional bersyarat. Penegakan hukum terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.

MK menilai, penuntutan hukum secara langsung terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers serta mengancam kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa perlindungan khusus bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin keadilan substantif dan kebebasan pers.

Permohonan uji materiil ini diajukan IWAKUM karena menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan. (Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *