Palu, JapriNews.id – Menjelang akhir tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Rabu 31/12/2025.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, dengan agenda utama mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Komisi IV terkait proses pembahasan serta pengawalan Rancangan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan diketoknya palu pengesahan pada pukul 10.00 Wita, Perda PPMHA Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan berlaku setelah teregistrasi dan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, yang mewakili Pemerintah Provinsi, menegaskan bahwa penetapan Perda PPMHA mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah bersama DPRD dalam melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
“Ini bukan proses yang main-main. Pemerintah dan DPRD berkomitmen penuh mendorong lahirnya perda ini. Tahap berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat,” ujar Novalina.
Pengesahan Perda PPMHA menjadi tonggak penting setelah melalui perjuangan panjang selama kurang lebih enam tahun. Regulasi ini telah diperjuangkan sejak 2019 oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) bersama berbagai organisasi masyarakat sipil.


