Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Pengamat Hukum Nilai Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Online Penuhi Unsur Pidana

3
×

Pengamat Hukum Nilai Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Online Penuhi Unsur Pidana

Share this article
Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, JapriNews.id – Pengamat hukum, Rivaldy Prasetyo, menilai kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara daring yang melibatkan seorang wartawan telah memenuhi unsur pidana, khususnya terhadap pemilik kendaraan berinisial I.

Penilaian tersebut disampaikan menyusul laporan korban terkait transaksi jual beli mobil yang diduga fiktif. Menurut Rivaldy, berdasarkan kronologis kejadian dan barang bukti yang ada, perkara ini tergolong jelas serta tidak sulit untuk diungkap oleh aparat penegak hukum.

Example 300x600

“Kalau menurut saya, terduga pelaku sudah memenuhi unsur-unsur pidana, mulai dari adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, adanya kerugian nyata yang dialami korban, hingga terpenuhinya unsur mens rea atau niat jahat, yang terlihat dari pemutusan komunikasi setelah dana diterima. Selain itu, I juga berpotensi dikenakan pidana karena membenarkan nomor rekening tujuan,” ujar Rivaldy, yang juga menjabat Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako.

Ia menegaskan, pihak kepolisian harus segera menangani perkara tersebut secara serius karena berpotensi menimbulkan korban baru. Pasalnya, modus penipuan jual beli secara daring merupakan kejahatan yang kerap terjadi dan mudah menjerat masyarakat.

“Demi kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat, penyidik Polres Palu harus segera mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli mobil ini,” tegasnya.

Kasus dugaan penipuan ini bermula ketika korban berinisial MY, seorang wartawan, melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di media sosial Facebook dengan nama akun Sarmini Retak, pada Kamis 27/11/2025 malam.

Korban kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui pesan Facebook yang dilanjutkan via telepon. Terduga pelaku mengaku bernama Risky (R) dan menyampaikan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik serta dititipkan kepada kerabatnya di Jalan S. Parman, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Setelah proses tawar-menawar, harga kendaraan disepakati sebesar Rp80 juta. Terduga pelaku juga meminta korban untuk terlebih dahulu memeriksa unit kendaraan sebelum transaksi dilakukan.

Keesokan harinya, karena berencana ke luar kota, korban MY meminta bantuan saksi HN untuk memeriksa unit mobil beserta kelengkapan dokumennya. Korban kemudian menitipkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada saksi HN sebagai persiapan pembayaran apabila kendaraan tersebut jadi dibeli.

Selanjutnya, saksi HN dan terduga pelaku R saling berkomunikasi dan bertukar nomor telepon. Korban MY juga sempat mendatangi lokasi yang dibagikan saksi HN melalui fitur share location di Jalan S. Parman dan bertemu dengan seorang perempuan berinisial I, yang merupakan pemilik mobil dan mengetahui rencana penjualan kendaraan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara daring tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Pihak LBH mendorong agar proses hukum dapat segera dituntaskan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya korban lainnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *