Palu, Japrinews.id – Tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menyamar sebagai debt collector berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Palu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RA (27), FH (44), dan AI (36) diringkus pada Senin, 6 April 2026, di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Sementara satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengembangan dan masuk dalam daftar pencarian.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/336/III/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 24 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna cokelat dengan nomor polisi DN 4381 EU.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.
“Tim Resmob Tadulako bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai debt collector untuk mengelabui korban.
“Pelaku berpura-pura sebagai pihak eksternal atau debt collector agar korban percaya. Modus ini menjadi perhatian kami, dan kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada,” tambah AKP Ismail Boby.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas.**




















