Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

16 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Palu, Enam Orang Diamankan Polisi

7
×

16 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Palu, Enam Orang Diamankan Polisi

Share this article
Barang bukti 16 kilogram sabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah dari enam pelaku di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu. Foto: Humas Polda Sulteng
Example 468x60

Palu, JapriNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu, Minggu 26/04/2026 pagi.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA itu, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Example 300x600

Keenam terduga pelaku masing-masing berinisial R.R.J, W.D., J.A.S., A.B., A.M., dan B.I.M. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia yang relatif muda.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu yang disimpan di dalam tas gendong para pelaku. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kilogram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sejak Januari 2026.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Ditresnarkoba hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku.

“Tim melakukan pendalaman terhadap salah satu terduga pelaku yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kota Palu,” ujar Djoko.

Setelah memastikan pola pergerakan para pelaku, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap mereka sesaat setelah tiba di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu.

“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau berperan sebagai kurir,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *