Palu, jarinews.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu pada Sabtu (29/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua Muhammad Anugra Peratama dan Muhlis U. Aca. Pemerintah Kota Palu diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum, Eka Pumalsari.
Dalam pemaparannya, Asisten III Administrasi Umum Pemkot Palu, Eka Pumalsari, menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Ia menyebutkan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menggunakan sistem informasi pemerintahan daerah yang berlaku.
Pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu dan Badan Anggaran DPRD yang berlangsung hingga 29 November 2025 menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai dasar finalisasi rancangan APBD 2026.
Berikut struktur rancangan APBD 2026 yang disampaikan dalam rapat pembahasan:
1. Pendapatan Daerah — Rp1.711.486.731.571
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp635.068.884.233
- Pendapatan Transfer: Rp1.071.736.722.338
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp4.681.125.000
2. Belanja Daerah — Rp1.710.486.731.571
- Belanja Operasi: Rp1.561.199.599.809,22
- Belanja Modal: Rp146.287.131.761,78
- Belanja Tidak Terduga: Rp3.000.000.000
3. Pembiayaan Daerah — Rp1.000.000.000
- Penerimaan Pembiayaan: Rp0
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp1.000.000.000
Rangkaian penjelasan tersebut menjadi dasar DPRD Kota Palu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut menuju penetapan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah diharapkan mampu menindaklanjuti rekomendasi yang telah disepakati bersama serta memastikan penggunaan anggaran selaras dengan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan Kota Palu.


