27.7 C
Indonesia
Saturday, December 6, 2025
spot_img

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Soroti Kelalaian Negara dalam Polemik Bandara IMIP

Palu, Japrinews.id – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, angkat bicara terkait kontroversi keberadaan bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut telah beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara secara memadai.

Safri menyindir pemerintah pusat yang baru mempersoalkan hal tersebut saat ini, padahal menurutnya kondisi itu bukanlah sesuatu yang baru.

“Ini bukan masalah baru. Bandara itu sudah lama beroperasi dan bahkan diresmikan pada era Presiden Jokowi. Pertanyaannya, kenapa Bea Cukai, Imigrasi, dan Otoritas Penerbangan diam saja dan baru sekarang isu ini diangkat?” ujarnya kepada awak media, Selasa (25/11/2025).

Menurut Safri, polemik yang muncul setelah adanya temuan dari Menteri Pertahanan justru menunjukkan adanya kelalaian kolektif dari instansi-instansi vertikal yang memiliki kewenangan pengawasan di daerah.

“Selama ini negara telah lalai dan melakukan pembiaran. Sebab negara sendiri yang memberikan ruang dan menerbitkan izin bagi beroperasinya bandara IMIP tersebut,” tegasnya.

Legislator PKB itu menekankan bahwa keberadaan bandara khusus di kawasan industri yang sangat strategis seperti IMIP seharusnya mendapat perhatian serius sejak awal.

Safri mendesak pemerintah pusat untuk tidak sekadar membuat kegaduhan, tetapi segera mengambil langkah konkret menertibkan dan memastikan seluruh regulasi penerbangan sipil, keimigrasian, dan kepabeanan ditegakkan di area tersebut.

“Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan. Tetapi jangan sampai terkesan seolah persoalan ini baru muncul hari ini. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi negara agar tidak lalai mengawasi investasi besar di daerah demi menjaga kedaulatan dan keamanan nasional,” tuturnya.

Mantan aktivis PMII itu juga mengingatkan agar polemik bandara tidak mengaburkan berbagai persoalan utama yang selama ini terjadi di kawasan IMIP, seperti masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3), isu ketenagakerjaan, serta kerusakan lingkungan.

Ia mencontohkan temuan Kementerian Lingkungan Hidup terkait pelanggaran aturan pertambangan di salah satu tenant IMIP, yakni PT QMB New Energy Materials, yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara jelas oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai isu bandara di IMIP menutupi persoalan-persoalan fundamental lain di kawasan tersebut—mulai dari K3, ketenagakerjaan, kerusakan lingkungan, hingga konflik dengan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber:deadline-news.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles