Palu, Japrinews.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya. Di Ruang Komisi II Gedung Bidarawasi, Senin, 13/10/ 2025.
Rapat di pimpin Ketua Pansus Arnila Hi. Moh Ali bersama Sekretaris Pansus H. Suryanto, dan di hadiri tenaga ahli serta perwakilan Biro Hukum Setdaprov, Dinas Kebudayaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan materi Ranperda sebelum di bawa ke tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemendikbudristek.
Arnila menegaskan bahwa pembahasan Ranperda telah memasuki tahap penting, di mana seluruh pasal dirumuskan bersama tenaga ahli dan perangkat daerah.
“Sebagai wakil rakyat, kami memastikan kebijakan yang lahir memiliki dasar hukum kuat. Penyusunan teknis kami serahkan kepada tenaga ahli agar regulasi ini benar-benar solid,” ujarnya.
Sekretaris Pansus H. Suryanto menambahkan bahwa rapat juga menyepakati jadwal konsultasi ke Kemendagri serta agenda komparasi ke Yogyakarta untuk memperkuat substansi aturan.
“Kami menargetkan Ranperda ini selesai dan di tetapkan paling lambat minggu pertama November 2025,” katanya.
Perwakilan Dinas Kebudayaan menekankan urgensi percepatan Ranperda, terutama terkait pengusulan kawasan megalit Lore dan Bada sebagai warisan dunia.
“Tanpa Perda, komitmen pemerintah daerah dianggap belum kuat. Regulasi ini adalah fondasi utama perlindungan cagar budaya,” jelasnya.
Dalam pembahasan, Pansus dan perangkat daerah juga menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Lore, Poso, dan Morowali yang mengancam kelestarian situs budaya. Selain itu, perlindungan terhadap kawasan kota tua Donggala serta situs sejarah di Banggai di nilai masih belum optimal.
Menutup rapat, Pansus menegaskan bahwa seluruh tahapan konsultasi dan komparasi wajib melibatkan OPD teknis agar substansi Ranperda selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Pansus optimistis Ranperda Cagar Budaya akan menjadi regulasi strategis yang memperkuat upaya pelestarian sejarah dan budaya di Sulawesi Tengah. ***


