Jakarta, Japrinews.id — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025). Rombongan diterima di kantor UPT JAMC BPAD DKI Jakarta.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Sony Tandra, ST, bersama anggota Dr. Hj. Vera R. Mastura dan H. Suryanto, SH., MH. Kegiatan tersebut turut didampingi perwakilan BPKAD Sulteng dari Subbidang Penghapusan serta Tenaga Ahli DPRD, Dr. Ir. Eva Rantung, M.Si. Kehadiran mereka disambut oleh Laila, Kasi TU, bersama dua tenaga ahli UPT JAMC BPAD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Sony Tandra menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mempelajari mekanisme pengelolaan aset daerah dan mencari formula optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyoroti implementasi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penyerahan aset pusat kepada daerah. Namun, sejumlah aset kementerian yang sudah dialihkan masih terkendala persoalan dokumen kepemilikan sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
Sony juga mempertanyakan metode yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam menyelesaikan masalah aset serupa serta bentuk pemanfaatan aset yang terbukti efektif meningkatkan PAD.
Sementara itu, H. Suryanto menanyakan alasan Pemprov DKI Jakarta memisahkan BPAD dari BPKAD, mengingat di banyak daerah pengelolaan aset masih melekat pada BPKAD.
Menanggapi hal tersebut, Laila menjelaskan bahwa pemisahan BPAD dari BPKAD telah dilakukan sejak 2017 berdasarkan hasil kajian mendalam. Hal ini karena pengelolaan aset melibatkan 13 urusan teknis, mulai dari perencanaan hingga penataan administrasi, sehingga membutuhkan kelembagaan khusus agar lebih efektif dan terfokus.
Terkait persoalan aset yang sertifikat atau dokumen kepemilikannya masih berada di kementerian, Laila menyampaikan langkah-langkah penyelesaiannya. Jika dokumen belum lengkap, Pemda diminta menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status sertifikat. Bila sertifikat ada, Pemda harus menyurati Sekretariat Jenderal kementerian terkait dan ditembuskan ke Kementerian Keuangan. Jika sertifikat tidak ditemukan, aset perlu didaftarkan ulang ke BPN dengan dasar penjelasan resmi dari kementerian.
Dalam paparannya mengenai pemanfaatan aset, Laila menjelaskan bahwa sejak 2017 BPAD DKI Jakarta fokus melakukan pendataan dan penataan aset. Pada 2021 ditemukan sejumlah aset yang menjadi beban karena tidak dapat dimanfaatkan maksimal, seperti gedung sekolah yang tidak digunakan di luar jam belajar namun tetap memerlukan biaya perawatan.
Melalui serangkaian kajian dan penataan, nilai aset DKI Jakarta meningkat signifikan: dari Rp 30 miliar menjadi Rp 225 miliar, hingga akhirnya mencapai Rp 400 miliar. Laila menegaskan bahwa tujuan pengelolaan aset bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi memastikan aset memiliki nilai guna yang optimal. Saat ini, BPAD DKI Jakarta juga bekerja sama dengan BUMD untuk memaksimalkan pemanfaatan aset daerah.
Kegiatan Korkom ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulteng memperkuat tata kelola aset daerah guna mendorong efektivitas pemanfaatan aset dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


