Palu, Japrinews.id – Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, menegaskan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Dalam rapat gabungan komisi bersama perangkat daerah terkait di DPRD Sulteng, Safri menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Parimo yang dinilai abai terhadap surat Gubernur Sulteng mengenai penghentian operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko.
“Seharusnya Pemkab Parimo menindaklanjuti arahan gubernur demi keselamatan lingkungan dan masyarakat. Jangan sampai terkesan ada pembiaran,” Kata Safri Pada di hari Senin, 29/09/2025.
Safri meminta Bupati Parimo dan jajarannya bertindak tegas tanpa rasa takut terhadap tekanan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, penertiban tambang ilegal harus menjadi prioritas untuk mencegah konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum.
“Penertiban tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemkab Parimo. APH harus hadir agar penegakan hukum berjalan efektif dan menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, Safri mendorong masyarakat dan koperasi untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara sah. Hal ini agar pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir pemodal.
“Kedaulatan rakyat atas sumber daya alam di wilayahnya sangat penting. Jangan sampai IPR hanya dijadikan kedok cukong tambang,” pungkasnya.


