26.3 C
Indonesia
Monday, February 16, 2026
spot_img

DPRD Sulteng Bahas Raperda Cagar Budaya dan Masyarakat Adat

Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang sidang utama Gedung Bidarawasi Pada Senin, 22/09/2025.

Agenda rapat kali ini membahas lanjutan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing satu usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan satu usul prakarsa DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle. Hadir pula seluruh anggota DPRD, jajaran sekretariat dewan, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sulteng. Gubernur diwakili Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido.

Dalam sidang, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda usulan Pemprov Sulteng tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Fraksi-fraksi menilai regulasi ini penting untuk menjaga kelestarian warisan budaya daerah sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata.

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 19 Agustus 2025, pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya berasal dari seluruh fraksi.

Sementara itu, Raperda usul prakarsa DPRD Sulteng tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diserahkan pembahasannya kepada Komisi IV DPRD yang membidangi urusan tersebut.

“DPRD berkomitmen memastikan kedua Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga bisa segera ditetapkan menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Aristan.

Wakil Gubernur Reny Lamadjido pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas prakarsa DPRD. Menurutnya, inisiatif DPRD membuktikan fungsi legislasi berjalan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pembahasan Raperda ini penting untuk memastikan regulasi daerah benar-benar selaras dengan kepentingan publik serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan komitmen DPRD dan Pemprov Sulteng untuk bersinergi menyelesaikan pembahasan kedua Raperda melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles