PALU, Japrinews.id – Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Rachmi Amir Singgi, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah dan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Biro Hukum, Jalan Samratulangi, Senin (19/8/2025).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum, Adiman, SH., M.Si., serta dihadiri perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan instansi terkait lainnya. Dari tingkat pusat, hadir secara daring Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Akmal Malik, M.Si., dan Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda, MAP.
Dalam pembahasan, ditekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan pusat, khususnya terkait pengembangan UMKM agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Substansi utama yang dibahas mencakup dukungan pembiayaan, kemudahan akses pasar, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Gubernur juga tengah menyiapkan aturan teknis baru mengenai pengelolaan kendaraan dinas dan operasional.
Dirjen OTDA bersama Biro Hukum menegaskan perlunya optimalisasi pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Setiap rancangan regulasi, lanjutnya, harus memperhatikan aspek legalitas, kebermanfaatan, serta implementabilitas di lapangan.


