21.5 C
Indonesia
Tuesday, January 20, 2026
spot_img

Megawati Kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP 2025–2030, Meski Baru Divonis Korupsi dan Dapat Amnesti dari Prabowo

Jakarta, Japrinews.id – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal untuk periode 2025–2030. Penunjukan ini dibenarkan oleh Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDIP, Ganjar Pranowo.
“Mas Hasto Sekjen, sudah dilantik,” ujar Ganjar, dikutip Media Tempo Pada, Kamis 14/08/2025.

Langkah Megawati ini muncul setelah Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, sempat menjanjikan “kejutan” terkait pengisi kursi Sekjen. Ternyata, kejutan itu adalah penunjukan kembali Hasto—tokoh yang baru saja lolos dari jerat hukuman penjara melalui amnesti.

Hasto, yang menjabat Sekjen PDIP sejak 2015, divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah menyediakan sebagian dana suap untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.

Namun, hanya enam hari berselang, Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Hasto bersama 1.116 narapidana lain. Persetujuan amnesti disahkan DPR setelah rapat konsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Pemberian persetujuan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Kongres VI PDIP di Bali pada 2 Agustus 2025 menjadi panggung kembalinya Hasto ke pucuk struktural partai. Dalam susunan kepengurusan baru, Megawati juga merangkap jabatan sebagai Sekjen PDIP—meski posisi operasional tetap dipegang Hasto.

Keputusan Megawati ini memicu sorotan tajam publik, mengingat rekam jejak hukum Hasto dan statusnya yang bebas bukan karena vonis dibatalkan, melainkan berkat pengampunan politik dari presiden.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles