Palu, Japrinews.id – Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, melaksanakan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kota Palu Pada hari Jumat Malam, 25/07/2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang yang dilakukan MPR RI untuk memastikan implementasi regulasi berjalan sesuai amanat konstitusi.
Dalam kesempatan itu, Abcandra menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital, mengingat maraknya penyalahgunaan data yang dapat merugikan masyarakat. Ia menekankan, UU PDP hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak warga negara terkait kerahasiaan informasi pribadi.
“Undang-undang ini harus dipahami oleh semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, agar data pribadi tidak disalahgunakan,” ujarnya
Sosialisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik tentang tata kelola data yang aman, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


