Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Menggelar Rapat Paripurna Dengan Penjelasan Walikota Palu Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Rico AT, Djanggola, dan di dampingi Asisten I Wali Kota Palu, Usman, S.H bertempat di ruang rapat utama Gedung DPRD Kota Palu, Pada Kamis 03/07/2024.
Dalam penyampaiannya tersebut, Usman menegaskan bahwa pembentukan Ranperda ini dilakukan sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 194 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit BPK, ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan BUMD.
“Penyusunan hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kami berkomitmen membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan,” jelas Usman.
Berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Palu Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan pada 27 Mei 2025 lalu, Kota Palu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan capaian WTP ke-11 kali secara berturut-turut.
“Capaian ini adalah hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif, serta menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Usman.
Ia juga menambahkan, meskipun opini BPK menyatakan WTP, Pemkot Palu tetap membuka ruang masukan dan saran dari DPRD dalam pembahasan Ranperda ini, sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi legislasi DPRD.
Sesuai regulasi yang berlaku, pembahasan lebih lanjut terhadap laporan keuangan hanya dilakukan oleh DPRD apabila opini BPK bukan WTP. Namun demikian, Pemkot Palu menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kemitraan konstruktif dengan DPRD dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


