28.3 C
Indonesia
Sunday, January 18, 2026
spot_img

Komisi III DPRD Sulteng Fasilitasi Penyelesaian Masalah Air Bersih di Huntap Petobo

Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Melalui Komisi III Purun tangan menjembatani keluhan warga terkait masalah pengadaan air bersih di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Petobo. Persoalan ini dinilai semakin menambah beban kehidupan masyarakat yang sebelumnya terdampak bencana likuifaksi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila H. Ali, dan dihadiri oleh Wali Kota Palu beserta sejumlah instansi teknis, seperti Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Ciptakarya-SDA), Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng, PDAM Kota Palu, serta perwakilan dari Forum Korban Likuifaksi Petobo. Rapat digelar di Ruang Baruga Lantai II, Kantor DPRD Sulteng, pada Selasa, 20/05/2025.

Sejumlah anggota Komisi III yang hadir, antara lain Ir. Musliman, Fery Budi Utomo, Alfiani Sallata, dan Marten Tibe, menyuarakan keprihatinan serta mendesak pihak BPPW untuk segera menyelesaikan persoalan air bersih di Huntap Petobo.

“Tidak perlu lagi menunggu-nunggu. Jangan ada lagi tahapan-tahapan yang hanya menambah penderitaan warga,” tegas Musliman.

Hal senada disampaikan Fery Budi Utomo yang menilai permasalahan air bersih sangat mendesak untuk segera ditangani. “Sudah terlalu lama warga menderita. BPPW selalu beralasan masih ada tahapan. Kasihan masyarakat,” ujarnya.

Setelah perdebatan panjang dan desakan dari pimpinan rapat, akhirnya tercapai kesepakatan. Penyerahan operasional infrastruktur air bersih Huntap Petobo secara parsial – meliputi jaringan mesin, sambungan rumah, rumah pompa, dan reservoir – yang selama ini dioperasikan dari Desa Oloboju, Kabupaten Sigi, akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Palu paling lambat pada 2 Juni 2025.

Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa segala bentuk kerusakan pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Huntap Petobo hingga masa pemeliharaan berakhir pada 24 September 2025, masih menjadi tanggung jawab BPPW.

“Jadi meskipun telah diserahkan, tanggung jawab pemeliharaan tetap ada di BPPW sampai 24 September,” jelas Hj. Arnila.

Sementara itu, terkait tapping (penyambungan ilegal) pada jaringan distribusi SPAM Huntap Petobo, akan diselesaikan melalui kerja sama antara BPPW, Forum Warga Korban Likuifaksi Petobo, serta pihak kelurahan setempat.

Setelah air bersih mulai mengalir, BPPW bersama Pemkot Palu dan Forum Warga akan melakukan penertiban jaringan hingga 24 September 2025.

Usai rapat, perwakilan forum warga mengaku lega atas hasil kesepakatan yang dicapai. Namun mereka tetap meminta Komisi III DPRD Sulteng terus memantau perkembangan serta memastikan semua pihak terkait memegang komitmennya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles