Palu, JapriNews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendorong penerapan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menangani konflik agraria yang masih marak terjadi di Kabupaten Morowali Utara.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mengungkapkan bahwa lembaganya kerap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan agraria di wilayah tersebut.
“Komnas HAM Sulteng kerap menerima berbagai pengaduan terkait konflik agraria di Morowali Utara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 22/04/2025.
Livand menjelaskan, pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi alternatif yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan dan pencapaian perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa, dibandingkan dengan pendekatan hukum yang bersifat retributif.
Menurutnya, konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan korban dan memperburuk kondisi sosial di tengah masyarakat. Untuk itu, keadilan restoratif dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah kekerasan dan eskalasi konflik.
“Pendekatan ini memberikan ruang bagi dialog dan mediasi antara pihak-pihak yang bertikai, dengan peran aktif aparat penegak hukum sebagai mediator,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan keadilan restoratif juga telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Komnas HAM pun mendesak aparat penegak hukum agar menerapkan pendekatan tersebut dalam setiap penyelesaian konflik agraria, terutama di Morowali Utara, dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum menerapkan restorative justice dalam menangani konflik agraria di Morowali Utara, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum,” tegas Livand.
Komnas HAM berharap penerapan pendekatan keadilan restoratif tidak hanya mampu meredam potensi kekerasan, tetapi juga membangun kesepahaman dan kepercayaan antara masyarakat, pemerintah, serta pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam sengketa agraria.