Parigi Moutong, JapriNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong secara resmi mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2025.
Keputusan tersebut Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan calon nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, ditetapkan sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak.
Pasangan Erwin–Sahid berhasil meraih 115.303 suara atau setara 59 persen dari total suara sah, unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 367 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2025.
Rincian hasil akhir rekapitulasi KPU Parigi Moutong adalah sebagai berikut:
Paslon Nomor Urut 1: Badrun Ngai – Muslih memperoleh 4.574 suara (2%)
Paslon Nomor Urut 2: Moh. Nur DG. Rahmatu – Arman memperoleh 7.221 suara (4%)
Paslon Nomor Urut 3: M. Nizar Rahmatu – Ardi memperoleh 67.341 suara (35%)
Paslon Nomor Urut 4: Erwin Burase – Abdul Sahid memperoleh 115.303 suara (59%)
Dengan selisih suara yang sangat signifikan, pasangan Erwin–Sahid meraih kemenangan mutlak dan secara sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Parigi Moutong untuk periode mendatang.
Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan pemilihan, termasuk penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya sempat diajukan oleh salah satu pasangan calon.
Masyarakat Parigi Moutong menyambut hasil ini dengan antusias dan menaruh harapan besar pada pasangan pemimpin baru tersebut. Diharapkan, kepemimpinan Erwin Burase dan Abdul Sahid dapat menghadirkan perubahan nyata, pembangunan berkelanjutan, serta kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
KPU Parigi Moutong mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2025 secara aman, damai, dan demokratis.