25.2 C
Indonesia
Sunday, March 16, 2025
spot_img

Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang

Jakarta, Japrinews.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan membatalkan pemberikan izin kepada kampus untuk mengelola tambang.

Hal itu dia sampaikan usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 17/02/2024.

“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman di kutip Media CNN Indonesia.

Kemudian Kata Supratman, pembatalan pemberian jatah kelola tambang itu merupakan hasil pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) antara pemerintah dengan DPR.

“Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” imbuhnya.

Supratman mengatakan hasil manfaat pengelolaan tambang dapat diberikan ke kampus di dekat wilayah usaha. Pengelolaan dapat digunakan untuk dana riset hingga beasiswa kepada mahasiswa.

“Nanti (dana itu) akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles