Example floating
Example floating
Nasional

Tak Lagi Jadi Beban APBD, Gaji PPPK 2027 Dialihkan ke APBN

15
×

Tak Lagi Jadi Beban APBD, Gaji PPPK 2027 Dialihkan ke APBN

Share this article
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Foto: Istimewa
Example 468x60

Jakarta, Japrinews.id —Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para PPPK diminta tidak khawatir mengenai keberlanjutan pembayaran gaji pada tahun mendatang.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK melalui APBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.

“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Said, kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.

Ia menjelaskan, mayoritas PPPK yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Pengalihan sumber pembiayaan tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai keberlanjutan kontrak kerja.

Said menilai PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan daerah. Karena itu, Banggar DPR memandang perlu adanya kepastian anggaran bagi mereka.

“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah makin baik,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian bagi PPPK, kebijakan ini juga dinilai dapat meringankan beban APBD. Dengan berkurangnya beban anggaran rutin untuk pembayaran PPPK, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai berbagai agenda pembangunan.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *