Example floating
Example floating
Nasional

MK Tolak Gugatan Pasangan BERAMAL Pasangan BERANI Resmi Pimpin Sulteng

22
×

MK Tolak Gugatan Pasangan BERAMAL Pasangan BERANI Resmi Pimpin Sulteng

Share this article
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan oleh pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri, di Gedung MK, Jakarta Foto: Tangkap Layar Akun Youtube MK
Example 468x60

Jakarta, Japrinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri.

Penolakan tersebut dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). MK menyatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.

Pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim sebelumnya menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan tudingan adanya pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suara. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti kuat sehingga menolak gugatan secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030.
 

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *