27.2 C
Indonesia
Sunday, March 16, 2025
spot_img

MK Tolak Gugatan Pasangan BERAMAL Pasangan BERANI Resmi Pimpin Sulteng

Jakarta, Japrinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri.

Penolakan tersebut dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). MK menyatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.

Pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim sebelumnya menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan tudingan adanya pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih kehilangan hak suara. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti kuat sehingga menolak gugatan secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menetapkan Anwar Hafid dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030.
 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles