2.6 C
New York
Monday, January 13, 2025

Follow me

spot_img

Komisi IV DPRD Sulteng Gelar Korkom di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Banten

Banten, Japrinews.id – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom) dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten di Aula Disnakertrans Banten pada Selasa, 10/12/2024.

Dalam pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Drs. H. Septo Kalnadi dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Yuni Setiasari.
Korkom tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Hidayat Pakamundi, dan dihadiri oleh para anggota komisi.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas program-program terkait ketenagakerjaan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan kesejahteraan pekerja, dan perlindungan tenaga kerja di masing-masing daerah.

“Kami ingin memperkuat koordinasi dan bertukar informasi terkait pengelolaan sektor ketenagakerjaan dan transmigrasi. Dengan ini, diharapkan kami dapat mengadopsi wawasan baru dari kebijakan dan program yang diterapkan Disnakertrans Banten untuk diterapkan di Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Diskusi juga membahas isu tenaga kerja migran, terutama pemantauan dan pengawasan pekerja migran non-prosedural. Komisi IV menyoroti pentingnya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mengatasi permasalahan tersebut, mengingat tingginya kasus tenaga migran non-prosedural di Banten.

Selain itu, pembahasan juga mencakup peran perusahaan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Anggota Komisi IV, Dr. I Nyoman Slamet, menanyakan bagaimana perusahaan-perusahaan di Banten menjalankan tanggung jawab sosial mereka, apakah melalui mekanisme langsung atau dengan melibatkan pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Banten, Drs. H. Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa CSR di Banten dikelola oleh Forum CSR yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan akademisi.

Ia menegaskan bahwa dana CSR tidak disalurkan langsung kepada pemerintah atau masyarakat, melainkan diselaraskan dengan program-program yang telah direncanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Dalam kesempatan tersebut, Septo Kalnadi juga menyampaikan bahwa Provinsi Banten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja. ***

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles