Palu, Japrinews.id – Nancy Fischer, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya kaum perempuan di daerah pemilihan (DAPIL) Palu Timur–Mantikulore, setelah resmi dilantik melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Nancy menyampaikan, saat ditemui oleh awak media usai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda pengucapan janji Anggota DPRD Kota Palu Pengganti Antarwaktu, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Sabtu 17/10/2026.
Dalam kesempatan itu, Nancy menegaskan bahwa kehadirannya di lembaga legislatif merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap dapat menghadirkan perempuan-perempuan tangguh dan hebat yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Harapan saya, kita bisa menghadirkan dan mencari perempuan-perempuan yang tangguh, hebat, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama di dapil Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore,” ujar Nancy.
Ia menegaskan, setelah resmi dilantik dirinya akan berfokus pada kepentingan masyarakat, khususnya warga di daerah pemilihannya.
“Kita akan bekerja untuk masyarakat, terutama masyarakat di dapil saya, Palu Timur–Mantikulore. Itu yang menjadi fokus dan tanggung jawab saya ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Nancy mengatakan bahwa kehadirannya di DPRD diharapkan dapat membawa energi baru, baik bagi struktur partai maupun masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Dari partai, tentunya kita harus memberikan energi baru, khususnya bagi struktur partai, terlebih kepada masyarakat yang telah memberikan amanah dan kepercayaan. Sesuai dengan tugas saya nanti di dapil sendiri, hal itu sudah mulai kami laksanakan,” ungkapnya.
Ia berharap amanah sebagai anggota DPRD Kota Palu dapat dijalankan dengan baik, sekaligus menjadi ruang untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat dan mendorong keterlibatan perempuan dalam pembangunan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, serta Unsur Porkofimda Kota Palu.


















