Palu, Japrinews.id – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Alfiani Eliata Sallata, meminta tenaga ahli geologi dan asosiasi pertambangan dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan teknis yang kuat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal itu disampaikan Alfiani dalam Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan yang berlangsung di Ruang Baruga Lantai III, Gedung B DPRD Sulteng, Jumat 09/10/2026.
Menurut Alfiani, penyusunan regulasi di sektor pertambangan tidak cukup hanya melibatkan ahli hukum. Diperlukan pula tenaga profesional yang memahami aspek teknis dan karakteristik pertambangan agar materi yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan di lapangan.
Ia mencontohkan pentingnya keterlibatan ahli geologi maupun asosiasi pertambangan dalam tim penyusun Ranperda tersebut.
“Misalnya harus ada tenaga geologi masuk di dalam tim penyusun atau asosiasi pertambangan masuk dalam tim penyusun,” ujarnya.
Alfiani menegaskan, kajian teknis seharusnya menjadi dasar sebelum suatu kebijakan dirumuskan menjadi ketentuan hukum. Ia mengibaratkan proses tersebut dengan penyusunan tata ruang yang membutuhkan keterlibatan berbagai tenaga ahli sesuai bidang keilmuannya.
Selain menyoroti aspek teknis, Alfiani juga menyinggung persoalan pertambangan rakyat, khususnya pertambangan emas, yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi pertambangan di Sulawesi Tengah.
Ia mempertanyakan apakah kebutuhan pengaturan pertambangan emas rakyat dapat diakomodasi dalam Ranperda yang tengah dibahas. Pasalnya, regulasi tersebut secara khusus mengatur pertambangan batuan, sedangkan emas termasuk dalam kategori komoditas mineral logam.
“Karena ini mengatur tentang batuan, bukan mineral logam,” katanya.
Menurutnya, perbedaan karakteristik dan ruang lingkup pengaturan antara pertambangan batuan dan mineral logam perlu diperjelas. Hal ini penting agar materi Ranperda tidak melampaui cakupan yang telah ditetapkan.
Alfiani mengusulkan agar kebutuhan pengaturan terhadap kedua jenis pertambangan tersebut dikaji secara cermat sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, persoalan pertambangan rakyat dapat dibahas melalui instrumen regulasi yang tepat.
Masukan tersebut disampaikan dalam FGD yang digelar Komisi III DPRD Sulteng sebagai bagian dari upaya penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan.
Melalui pelibatan tenaga ahli dan kajian yang komprehensif, penyusunan Ranperda ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih matang, memiliki dasar teknis yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah.


















