Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Sulteng Rekomendasikan Penghentian Sementara Tambang dan Hauling di Matarape

15
×

DPRD Sulteng Rekomendasikan Penghentian Sementara Tambang dan Hauling di Matarape

Share this article
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan dan pengangkutan material (hauling) di wilayah Desa Matarape, Kabupaten Morowali. Langkah ini diambil menyusul persoalan legalitas perizinan perusahaan serta keluhan masyarakat yang terdampak aktivitas operasional.

Rekomendasi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan perizinan PT Askon dan tuntutan masyarakat pada Senin 12/10/2026.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional harus dihentikan sementara hingga persoalan legalitas perusahaan dan tuntutan warga mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Ia menyoroti skema kerja sama antarpihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan di Matarape. Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) disebut dimiliki PT Kacci Purnama Indah yang berlokasi di Sulawesi Tenggara, sementara pengelolaan jalur hauling, pelabuhan atau jetty, hingga kontraktor pertambangan melibatkan entitas berbeda.

Musliman menilai, seluruh pihak harus mampu menunjukkan dokumen legalitas serta kontrak kerja sama yang mengatur keterkaitan kegiatan operasional tersebut.

“Kami sudah sampaikan, mana kontrak interkoneksi mereka semua? Jika tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas dan kontraknya, berarti aktivitas ini dinilai ilegal dan berkolaborasi melakukan kegiatan tanpa izin yang sah,” kata Musliman seusai mengikuti RDP tertutup.

Selain menyoroti aspek perizinan, Komisi III DPRD Sulteng juga menerima keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pengangkutan material menuju pelabuhan. Warga mengeluhkan debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut karena dinilai mencemari lingkungan permukiman.

Penggunaan jalan provinsi sebagai jalur hauling turut menjadi perhatian DPRD. Menurut Musliman, Dinas Bina Marga telah membenarkan bahwa perusahaan belum pernah mengurus maupun memperoleh izin untuk melintas di ruas jalan tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa dinas terkait sebelumnya telah melayangkan surat kepada perusahaan. Namun, teguran tersebut disebut tidak ditindaklanjuti.

Di sisi lain, aktivitas pengangkutan material itu disinyalir belum dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin), sehingga aspek legalitas dan dampak penggunaan jalan perlu diperjelas sebelum operasional dilanjutkan.

Atas berbagai persoalan tersebut, Komisi III DPRD Sulteng merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional yang berkaitan dengan PT Kacci Purnama Indah beserta kontraktornya di wilayah Matarape.

DPRD juga berencana menyampaikan rekomendasi kepada gubernur agar mengusulkan pencabutan atau penangguhan sementara izin kepada kementerian terkait sesuai kewenangannya.

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara menyeluruh, Komisi III DPRD Sulteng akan kembali menggelar RDP lanjutan setelah masa kunjungan daerah pemilihan (kundapil) anggota dewan selesai.

Rapat lanjutan tersebut direncanakan menghadirkan perwakilan masyarakat serta seluruh entitas perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pertambangan dan pengangkutan material di Matarape.

DPRD Sulteng menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga kejelasan legalitas perizinan diperoleh dan hak-hak masyarakat yang terdampak dapat dipenuhi.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *