Example floating
Example floating
Parlementeria

Mutmainnah Corona Dorong Raperda UMKM Beri Ruang dan Perlindungan bagi Usaha Kecil

6
×

Mutmainnah Corona Dorong Raperda UMKM Beri Ruang dan Perlindungan bagi Usaha Kecil

Share this article
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Mutmainnah Corona dari Fraksi Partai NasDem menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Mutmainnah Corona, menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya usaha kecil, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan draf materi muatan Raperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM berdasarkan hasil konsultasi publik, Senin 12/10/2026.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, Raperda tersebut harus mampu mengakomodasi kebutuhan pelaku UMKM, mulai dari kemudahan memperoleh ruang usaha, akses permodalan, hingga layanan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah sebetulnya bagaimana area mereka berusaha, kemudian mendapatkan akses modal, kemudian ketika ada layanan dan mendapatkan layanan hukum yang gratis,” ujar Mutmainnah.

Menurutnya, keberpihakan terhadap UMKM kecil perlu diwujudkan melalui kebijakan afirmasi yang memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Ia mencontohkan pengaturan alokasi tempat berjualan yang dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM kecil agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha yang memiliki modal lebih besar.

“Dan sudah jadi semua, termasuk ada afirmasi untuk area jualan, misalnya 30 persen terhadap pelaku UMKM kecil. Jadi gratis, yang 70 persen itu bayar,” jelasnya.

Mutmainnah menilai, pengaturan tersebut perlu dirumuskan secara jelas dalam Raperda agar pelaksanaannya memiliki dasar yang kuat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa dukungan terhadap UMKM tidak boleh berhenti pada penyusunan regulasi. Pemerintah perlu memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Selain persoalan ruang usaha, akses permodalan juga menjadi perhatian penting. Menurutnya, pemerintah daerah dapat berperan dalam memfasilitasi kebutuhan UMKM melalui program-program yang sesuai dengan kewenangannya, termasuk mendorong dukungan dari perusahaan melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Di sisi lain, Mutmainnah mengakui bahwa perbankan memiliki aturan dan mekanisme tersendiri dalam menyalurkan pembiayaan.

“Kalau perbankan itu kan punya aturan sendiri, itu yang tidak bisa kita masuk,” katanya.

Karena itu, ia berharap pemerintah dapat memperkuat perannya dalam memastikan pelaku UMKM mendapatkan pendampingan dan kesempatan yang lebih luas untuk berkembang.

Mutmainnah menegaskan, keberadaan Raperda Pengembangan dan Pemberdayaan UMKM harus menjadi langkah nyata untuk memperkuat usaha kecil, memberikan kepastian dalam menjalankan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kota Palu.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *