Example floating
Example floating
Nasional

Hasyim Asy’ari Sindir Ahmad Doli soal Pembahasan PKPU Pencalonan Presiden: Lupa Boleh, Munafik Jangan

13
×

Hasyim Asy’ari Sindir Ahmad Doli soal Pembahasan PKPU Pencalonan Presiden: Lupa Boleh, Munafik Jangan

Share this article
Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Foto: Antara Foto/Aditya Pradana Putra
Example 468x60

Jakarta, Japrinews.id – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, melontarkan sindiran kepada mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyusul polemik pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Polemik ini bermula ketika Doli mengaku tidak mengingat adanya pembahasan pasal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pemerintah.

Hasyim membantah pernyataan tersebut dengan merujuk pada RDP pembahasan draf PKPU yang berlangsung pada 20 September 2023. Menurut dia, Doli tidak hanya hadir dalam rapat, tetapi juga memimpin jalannya pembahasan dan menandatangani dokumen kesimpulan rapat.

“Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan ikut tanda tangan persetujuan Kesimpulan RDP,” ujar Hasyim dalam keterangannya, dikutip dalam detik.com pada Selasa 13/10/2026.

Hasyim kemudian menyampaikan sindiran yang ditujukan kepada pihak-pihak yang memperdebatkan ingatan mengenai proses pembahasan regulasi tersebut. Ia mengaitkan pernyataannya dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah.

“Saya teringat Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,” kata Hasyim.

Dari pernyataan tersebut, Hasyim menegaskan pesan yang menurutnya relevan dengan polemik yang berkembang.

“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, ‘lupa boleh, munafik jangan’,” tegasnya.

Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan SMA Jadi Sorotan

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur ketentuan pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut menuai perhatian karena bersinggungan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam aturan tersebut, calon presiden dan wakil presiden disyaratkan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam konteks Pilpres 2024, ketentuan dalam PKPU tersebut turut dipersoalkan karena berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pengaturan pengecualian tersebut. Mereka menilai ketentuan dalam PKPU itu perlu diuji kesesuaiannya dengan persyaratan pendidikan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Di tengah perdebatan itu, muncul pula dugaan dari sejumlah pihak bahwa aturan tersebut dibuat untuk mempermudah pencalonan Gibran. Namun, dugaan mengenai motif di balik penyusunan ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta atau kesimpulan hukum.

Karena itu, polemik ini tidak hanya menyangkut substansi persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga menyoroti proses pembentukan peraturan serta pernyataan para pihak yang terlibat dalam pembahasannya.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *