Palu, Japrinews.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyesuaikan arah penyusunan regulasi terkait persoalan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual.
Penyesuaian itu dilakukan setelah Bapemperda berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi tersebut, materi mengenai persoalan penyimpangan seksual disarankan tidak dituangkan dalam Perda tersendiri.
Sebagai alternatif, materi tersebut dapat diakomodasi dalam regulasi daerah yang sudah ada dan memiliki keterkaitan dengan substansi yang akan diatur.
Menurut Sri, salah satu regulasi yang dinilai relevan adalah Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Karena itu, Bapemperda akan menyesuaikan rencana penyusunan regulasi dengan mengarahkan materi tersebut ke dalam Raperda Ketahanan Keluarga.
“Nah yang relevan dengan materi pencegahan penyimpangan seksual ini adalah Perda tentang Ketahanan Keluarga itu, sehingga ini saja yang kita rubah,” ujar Sri.
Hal itu disampaikan Sri dalam rapat Bapemperda yang digelar di Gedung Baruga, Lantai III, Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Selasa 22/09/2026.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari judul, ruang lingkup hingga materi muatan yang nantinya dituangkan dalam regulasi.
Langkah tersebut, kata Sri, diperlukan agar regulasi yang disusun tidak tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku. Selain itu, setiap ketentuan yang dimuat harus memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Rapat Bapemperda tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Sulteng selaku penginisiasi raperda, di antaranya Awaluddin, Baharuddin Sapi’i, dan Risnawati.
Hadir pula tenaga ahli Bapemperda, tenaga ahli Komisi IV serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng, termasuk Luly Afianti.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Baharuddin Sapi’i, yang sebelumnya menjadi salah satu penginisiasi Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual, menilai persoalan tersebut tetap membutuhkan perhatian melalui regulasi yang jelas.
Menurut Baharuddin, regulasi diperlukan sebagai instrumen pencegahan sekaligus memberikan arah yang jelas dalam penanganan persoalan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di daerah.
“Raperda ini mutlak harus ada dan harus tegas, termasuk sanksi,” tegas Baharuddin.
Ia menambahkan, substansi yang nantinya dimasukkan ke dalam regulasi harus mampu memberikan batasan yang jelas. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sulteng lainnya, Awaluddin. Ia menilai persoalan perilaku asusila perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah bersama DPRD.
Awaluddin mendorong agar upaya pencegahan dituangkan dalam regulasi dengan ketentuan yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
“Ini sudah menjadi perhatian serius. Harus ada langkah yang tegas melalui sebuah peraturan,” tandas politisi PAN tersebut.
Ia juga mengusulkan agar poin-poin dalam regulasi nantinya memuat larangan secara tegas terhadap berbagai bentuk perilaku yang menjadi sasaran pengaturan.
Menurut Awaluddin, ketentuan tersebut selanjutnya dapat dijabarkan melalui regulasi teknis, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga implementasinya di lapangan memiliki pedoman yang lebih jelas.
“Poin-poinnya harus memuat larangan yang tegas dan kemudian di-break down melalui Pergub, sehingga ada aturan teknis yang jelas dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Seluruh masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Bapemperda untuk mengkaji kembali arah, judul, ruang lingkup serta substansi regulasi yang akan disusun.
Bapemperda memastikan proses penyusunan regulasi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masyarakat di Sulawesi Tengah.


















