Example floating
Example floating
Nasional

Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

6
×

Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Share this article
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen.Foto: Antara
Example 468x60

Jakarta, Japrinews.id — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, disampaikan bahwa RUU tersebut direncanakan dapat disahkan melalui rapat paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, Desember bukan sekadar target, melainkan merupakan perkiraan waktu yang disusun berdasarkan rencana dan tahapan agenda rapat kerja pembahasan RUU Perampasan Aset hingga proses pengesahannya.

Menurut Habiburokhman, Komisi III berupaya bekerja secara cepat dan tepat untuk melahirkan regulasi yang efektif, adil, bermanfaat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Namun, proses penyusunan RUU tersebut membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah konsep dan ketentuan baru yang belum pernah diatur secara khusus dalam undang-undang sebelumnya.

Ia menyebut Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang khusus mengenai perampasan aset. Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah regulasi lain, seperti KUHAP maupun Undang-Undang Kepolisian, yang telah memiliki dasar hukum sebelumnya.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III telah melibatkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan pandangan dan masukan. Selain itu, seluruh anggota Komisi III juga melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Dukungan terhadap pembentukan UU Perampasan Aset juga datang dari berbagai pihak. Habiburokhman mengatakan, Komisi III sebelumnya memperoleh dukungan moral dari Ustaz Das’ad Latif bersama sejumlah pihak yang mendorong agar regulasi tersebut segera disahkan.

RUU Perampasan Aset nantinya akan mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu latar belakang pembentukannya adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.

Habiburokhman menyebut berdasarkan data yang dimilikinya, tingkat pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi masih relatif kecil, dengan angka tertinggi sekitar 20 persen dari total kerugian yang terjadi.

Selain persoalan pemulihan kerugian negara, RUU tersebut juga diharapkan memberikan kepastian terhadap sejumlah persoalan yang selama ini belum diatur secara komprehensif. Di antaranya mengenai cakupan aset yang dapat dirampas, perkara yang mengalami hambatan, prosedur perampasan, serta tata kelola aset hasil tindak pidana.

Secara prinsip, terdapat beberapa kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan. Pertama, aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Kedua, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, barang temuan yang diketahui memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Keempat, aset yang digunakan sebagai pengganti untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana.

Meski memberikan kewenangan lebih kuat dalam pemulihan aset, Komisi III menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak konstitusional masyarakat. Kepentingan penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap hak warga negara atas harta benda.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar dapat menghasilkan aturan yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta mampu memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana.

Dengan tahapan pembahasan yang telah disusun, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat rampung dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada Desember 2026.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *