Palu, Japrinews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah di Ruang Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Senin 13/07/2026.
Rapat tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan LGBT. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah kebijakan yang akan ditempuh.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa setiap pembentukan peraturan daerah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kita harus melihat persoalan ini dari aspek hukum. Setiap penyusunan peraturan daerah harus mengacu pada undang-undang dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya,” ujar Hidayat.
Ia menilai fenomena LGBT di Sulawesi Tengah semakin terbuka dan menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, keberadaan kelompok maupun komunitas LGBT kini tidak lagi bersifat personal, tetapi mulai menampilkan aktivitasnya di ruang publik maupun melalui media sosial.
“Kita melihat fenomena ini sudah cukup marak di daerah kita. Bukan hanya secara personal, tetapi juga sudah terbentuk komunitas dan kelompok-kelompok. Aktivitas mereka juga mulai terlihat di ruang publik maupun media sosial,” katanya.
Hidayat mengatakan Komisi IV DPRD Sulteng membuka ruang seluas-luasnya bagi para tokoh masyarakat, akademisi, pemerhati sosial, organisasi keagamaan, dan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan serta masukan terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan norma maupun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai persoalan sosial yang dinilai dapat berdampak pada masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan.


















