Palu, Japrinews.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penguatan peran Badan Anggaran pada proses pembahasan dan pengawasan KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Kamis 21/05/2026.
Rombongan DPRD DKI Jakarta diterima langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi Ali, bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sulteng.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Sulteng Dr. Bartholomeus Tandigala, Ketua Komisi II Yus Mangun, Ketua Komisi III Dandy Adhi Prabowo, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, serta anggota DPRD Sulteng lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi dan bertukar informasi terkait mekanisme pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan, strategi pengawasan anggaran, serta optimalisasi fungsi Badan Anggaran dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Hi Ali, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, forum diskusi antarlembaga legislatif memiliki nilai strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih efektif.
“Kami meyakini kunjungan kerja seperti ini memiliki nilai penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif. Melalui pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik baik antar daerah, diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas penguatan fungsi Badan Anggaran, pertemuan tersebut juga menyinggung pelaksanaan kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait penyusunan regulasi di bidang kesehatan daerah.
Arnila menjelaskan, peraturan daerah di bidang kesehatan disusun sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Sulawesi Tengah guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah ini didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Secara sosiologis, regulasi ini hadir untuk menjawab berbagai tantangan pelayanan kesehatan, terutama terkait pemerataan akses, ketersediaan fasilitas, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, rancangan peraturan daerah tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan dan perbekalan kesehatan.
Menurut Arnila, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah juga terus mendorong percepatan pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 maupun di luar program tersebut.
“Bersama pemerintah daerah, kami terus berupaya menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Di akhir sambutannya, Arnila menyampaikan ucapan selamat datang kepada pimpinan dan rombongan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Kota Palu.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi kelembagaan serta memperkuat sinergi dan pertukaran informasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.***


















