Palu, Japrinews.id – Anggota DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, menyoroti perkembangan penanganan kendala Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu, Selasa 28/04/2026.
Sorotan tersebut muncul adanya hambatan dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Kota Palu.
Abdurahim mengungkapkan, saat ini RDTR Kota Palu baru mengakomodasi 239 kode KBLI, sementara standar nasional yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 1.789 kode.
“Ketimpangan jumlah ini berdampak pada terhambatnya proses perizinan bagi para pelaku usaha di daerah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya antara dinas dan pemerintah kota Palu dengan kementerian terkait. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa persoalan ini dapat segera diselesaikan, namun fakta di lapangan menunjukkan kendala masih terjadi.
“Kami mempertanyakan progres dari pertemuan tindak lanjut yang seharusnya dilakukan oleh dinas terkait,” tegasnya.
Selain itu, Abdurahim menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi intens antara Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan dengan DPRD Kota Palu. dengan, koordinasi yang kuat dengan pemerintah pusat diperlukan agar fungsi pengawasan legislatif dapat berjalan seiring dengan upaya eksekutif.
Tak hanya soal koordinasi, ia juga memberi perhatian pada aspek penganggaran revisi RDTR. Pemerintah daerah diharapkan dapat memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2026, mengingat dampaknya yang luas terhadap iklim investasi dan sektor usaha di Kota Palu.
“Pihak dinas menyampaikan bahwa solusi permanen adalah revisi RDTR. Jika demikian, kami mendorong agar penganggarannya diprioritaskan dan ini penting dan juga di utamakan agar pelaku usaha, termasuk fasilitas pengusaha-pengusaha seperti rumah sakit, mendapatkan kepastian,” tambahnya.
Sebagai langkah proaktif, DPRD Kota Palu menyatakan kesiapan untuk kembali memfasilitasi koordinasi dengan kementerian terkait jika diperlukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan komitmen dan jaminan penyelesaian persoalan tersebut dapat terealisasi.


















