Palu, Japrinews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mematangkan arah pembentukan regulasi daerah tahun 2027 melalui kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 yang digelar di Sriti Convention Hall, Palu, Senin 02/11/2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Sosialisasi tersebut melibatkan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), organisasi profesi, asosiasi, hingga komunitas.
Pimpinan Bapemperda, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, hadir bersama sejumlah Anggota DPRD Sulteng, yakni Yusuf, S.P., Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., Hj. Zalzulmida A. Djanggola, S.H., CN., Dra. Marlelah, M.Si., Hj. Winiar Hidayat Lamakarate, S.E., serta Mahfud Masuara, S.H. yang juga bertindak sebagai narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua materi utama yang dibahas. Pertama, Sosialisasi Program Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 yang disampaikan Mahfud Masuara, S.H. Kedua, Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang dipaparkan Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H. Jalannya kegiatan dipandu Kepala Bagian Perundang-undangan, Asmir Julianto Hanggi, S.H., M.H., selaku moderator.
Dalam pemaparannya, Mahfud Masuara menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi berdasarkan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 memuat delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar daftar kumulatif terbuka. Delapan Ranperda tersebut terdiri atas lima usulan prakarsa DPRD dan tiga usulan prakarsa Pemerintah Daerah.
Selain itu, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.
Adapun delapan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 meliputi perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, penyelenggaraan pertanian, tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, bantuan hukum, perlindungan masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku seksual, perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Sementara itu, Dr. Asri Lasatu dalam pemaparan materi Analisis Kebutuhan Perda menegaskan bahwa setiap usulan Ranperda harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah.
Menurutnya, penyusunan Propemperda perlu didasarkan pada proses identifikasi dan analisis kebutuhan yang matang. Proses tersebut dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi masyarakat, penyebaran kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, hingga wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Pimpinan Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa tidak semua usulan Ranperda harus diterima tanpa melalui kajian mendalam. Setiap usulan perlu dinilai berdasarkan tingkat urgensi, kewenangan pemerintah daerah, serta manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa pembentukan Perda bukan sekadar mengejar penambahan produk hukum daerah, melainkan memastikan setiap regulasi benar-benar dibutuhkan, memiliki landasan yang kuat, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Sri juga mengapresiasi keterlibatan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam sosialisasi tersebut. Menurutnya, partisipasi berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi Ranperda agar regulasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan berbagai masukan, di antaranya terkait perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan daerah, serta fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.
Perwakilan PAPRI turut menyoroti pentingnya perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas dan potensi daerah.
Sementara itu, perwakilan BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah memaparkan perkembangan fasilitasi kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendorong perlindungan produk unggulan daerah, termasuk Durian Volcano yang menjadi salah satu potensi Sulawesi Tengah.
Berbagai masukan yang disampaikan peserta mendapat tanggapan dari Pimpinan Bapemperda dan para narasumber untuk selanjutnya menjadi bahan pengayaan serta penyempurnaan rancangan regulasi yang tengah dipersiapkan.


















