Palu, Japrinews.id — Kebijakan pemindahan alur pelayanan kapal penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala terus menuai polemik. Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdimensi teknis kepelabuhanan, tetapi juga membawa implikasi sosial-ekonomi yang luas terhadap masyarakat bawah.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, dengan tegas mengangkat persoalan krusial ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Baruga Lantai 3 DPRD Sulawesi Tengah, Senin 26/10/2026.
Dalam forum tersebut, Rico membeberkan bahwa lembaga legislatif telah menerima banyak aduan dan aspirasi dari masyarakat yang mendesak agar operasional kapal penumpang di Pantoloan tidak dipindahkan sepenuhnya.
Menurut Rico, sebagai wakil rakyat, pihaknya memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyuarakan keresahan warga. Ia mengingatkan agar pemerintah dan instansi berwenang tidak hanya melihat aspek efisiensi logistik atau pendapatan dari aktivitas peti kemas semata, melainkan juga memperhitungkan aspek keadilan sosial bagi masyarakat kecil.
Nilai ekonomi makro dari aktivitas peti kemas, lanjut Rico, tidak bisa disamakan atau menggantikan manfaat ekonomi langsung (micro-economy) yang dirasakan masyarakat dari hilir mudik penumpang kapal. Aktivitas naik-turun penumpang terbukti menjadi motor penggerak sektor informal, mulai dari buruh pelabuhan, buruh pabrik sekitar, hingga para pedagang kecil di kawasan Pantoloan.
“Karena ketika dia ada kapal penumpang, buruh-buruh pabrik, buruh-buruh Pantoloan, buruh-buruh pelabuhan, mungkin UMKM di sekitar ini hidup,” tegas Rico dalam RDP tersebut.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa perubahan lokasi pelayanan kapal berpotensi besar memutus rantai pasok ekonomi kerakyatan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa transisi atau pertimbangan matang, ribuan pekerja informal dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikhawatirkan akan kehilangan sumber pendapatan harian mereka.
Selain dampak ekonomi, sorotan tajam juga diarahkan pada aspek regulasi. Rico mengungkapkan adanya celah perbedaan penafsiran terkait dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Sejauh ini, muncul tanda tanya besar mengenai apakah dokumen tersebut secara eksplisit mewajibkan pemindahan pelayanan kapal penumpang, ataukah substansinya lebih kepada kerangka umum pengembangan kawasan pelabuhan secara menyeluruh di wilayah Palu dan sekitarnya.
Menghindari multitafsir yang berlarut-larut, DPRD Kota Palu telah mendorong jajaran Pemerintah Kota Palu agar segera membangun komunikasi aktif dan konsultasi langsung dengan kementerian terkait. Langkah jemput bola ini dinilai penting untuk mendapatkan kejelasan hukum serta transparansi atas dasar kebijakan yang diambil.
Di akhir pandangannya, Rico berharap polemik ini tidak berujung pada pihak yang dirugikan. Ia menginginkan adanya titik temu atau jalan tengah (win-win solution) yang mampu melindungi hajat hidup masyarakat Pantoloan tanpa harus mengabaikan pengembangan di Pelabuhan Donggala, sekaligus memastikan kelancaran konektivitas transportasi laut bagi masyarakat Sulawesi Tengah secara keseluruhan.


















