Jakarta, Japrinews.id – DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Surpres tersebut diterima pimpinan DPR RI pada Rabu (30/9/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, surat bernomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 itu berisi usulan pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
“Kami DPR RI sudah mendapatkan Surpres dari Presiden Prabowo nomor R-57/Pres/09/2026 tanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari dan pengangkatan Kapolri dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Habiburokhman mengatakan, setelah Surpres diterima, DPR melalui Komisi III akan menjalankan tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kapolri tersebut.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme DPR dalam menindaklanjuti usulan Presiden sebelum hasilnya dibawa ke tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maka pagi tadi kami sudah menggelar rapat Bamus, menghadiri rapat Bamus, dan tadi pleno sudah dibuka. Hari ini kita ingin mendengar visi misi dan poin-poin apa yang akan disampaikan oleh Pak calon Kapolri dalam acara hari ini,” ujar Habiburokhman.
Dengan dimulainya proses tersebut, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto akan mengikuti rangkaian tahapan di DPR sebelum keputusan akhir mengenai pengangkatan Kapolri diproses sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.


















