Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Palu Setujui Usulan PAW Mohammad Anugerah

11
×

DPRD Palu Setujui Usulan PAW Mohammad Anugerah

Share this article
DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem, Mohammad Anugerah Pratama, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu. Foto: Ris
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem, Mohammad Anugerah Pratama, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis 01/10/2026.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026 untuk memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai NasDem.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, didampingi Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman.

Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kota Palu, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah camat dan lurah se-Kota Palu.

Dalam rapat tersebut, Muhlis U. Aca membacakan surat DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 014-0SG.2/DPD NasDem Palu/9/2026 yang dilengkapi dengan surat keputusan DPP Partai NasDem.

Surat tersebut berkaitan dengan Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/9/2026 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.

DPD Partai NasDem Kota Palu selanjutnya menyampaikan surat pengantar untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPD Partai NasDem Kota Palu, Nancy Ficher, dan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Palu, Purnajaya Wiryawan.

Usai membacakan surat tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan forum terhadap agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu dari Partai NasDem.

“Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem disetujui oleh forum rapat paripurna DPRD Kota Palu yang terhormat ini? Apakah dapat disetujui?” tanya Muhlis.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, usul pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem dinyatakan diterima oleh forum rapat paripurna.

Pimpinan rapat selanjutnya menyampaikan bahwa produk hukum keputusan pimpinan DPRD Kota Palu akan disesuaikan dengan hasil keputusan rapat paripurna tersebut.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026.

Sebelumnya, DPRD Kota Palu telah menerima surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026. Dalam proses tersebut, KPU Kota Palu juga telah menyampaikan surat balasan terkait proses PAW.

Mohammad Anugerah Pratama, atau yang akrab disapa Nugi, sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai NasDem.

Berdasarkan bahan yang disampaikan dalam rapat, Nugi disebut telah menyatakan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan PSI. Perubahan keanggotaan partai tersebut kemudian menjadi dasar berlangsungnya proses PAW sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, proses pemberhentian dan penggantian antarwaktu akan mengikuti tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *