Example floating
Example floating
Opini

THRESHOLD 5 PERSEN: MENYEDERHANAKAN PARLEMEN ATAU MENGURANGI REPRESENTASI RAKYAT?

46
×

THRESHOLD 5 PERSEN: MENYEDERHANAKAN PARLEMEN ATAU MENGURANGI REPRESENTASI RAKYAT?

Share this article
Example 468x60

Oleh: Ramadan, S.Pd

Wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen harus dibaca lebih jauh daripada sekadar perdebatan mengenai angka. Di balik angka 5 persen terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: demokrasi Indonesia sebenarnya hendak diarahkan ke mana?

Apakah demokrasi hendak dibangun untuk menghasilkan parlemen yang lebih sederhana dan pemerintahan yang lebih efektif, atau demokrasi hendak memastikan sebanyak mungkin suara rakyat mendapatkan tempat dalam lembaga perwakilan?

Pertanyaan ini menjadi penting karena ambang batas parlemen bukan sekadar persoalan teknis pemilu. Ia menentukan bagaimana suara rakyat dikonversikan menjadi kursi kekuasaan.

Saat ini, ambang batas parlemen DPR berada pada 4 persen suara sah nasional. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 meminta agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memperhatikan proporsionalitas, penyederhanaan partai politik, dan pencegahan besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi DPR.

Jangan Sampai Demokrasi Hanya Menghitung Kursi

Misalnya sebuah partai memperoleh 4,9 persen suara sah nasional. Jika threshold ditetapkan 5 persen, suara tersebut tidak ikut dalam penentuan kursi DPR melalui mekanisme threshold.

Padahal 4,9 persen bukan angka kosong. Di balik angka itu terdapat warga negara yang datang ke TPS, memberikan suara, dan mempercayakan pilihan politiknya kepada partai tertentu.

Apakah penyederhanaan parlemen harus dibayar dengan semakin banyaknya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi?

Ini bukan berarti threshold pasti bertentangan dengan demokrasi. Justru persoalannya adalah bagaimana threshold dirancang agar tujuan penyederhanaan partai tidak menghasilkan ketidakproporsionalan yang berlebihan.

Pemerintahan Efektif, Tetapi Representasi Jangan Hilang

Pendukung kenaikan threshold memiliki argumentasi yang perlu diperhatikan. Dalam pembahasan di DPR, threshold dikaitkan dengan penguatan pelembagaan partai politik dan efektivitas pemerintahan. Kisaran 5–7 persen juga pernah disebut sebagai opsi yang dapat dibahas.

Argumentasi tersebut mempunyai basis dalam kebutuhan membangun pemerintahan yang efektif. Namun, demokrasi tidak hanya memiliki satu ukuran.

Pemerintahan yang efektif adalah satu hal. Representasi politik adalah hal lain. Keduanya harus berjalan bersama.

Jangan Menyamakan Penyederhanaan Partai dengan Penyederhanaan Rakyat

Partai politik memang dapat disederhanakan. Tetapi rakyat tidak dapat disederhanakan.

Masyarakat mempunyai latar belakang, kepentingan, aspirasi dan pilihan politik yang beragam. Jika pilihan tersebut tidak mendapatkan kursi karena tidak mencapai threshold nasional, maka negara perlu menjelaskan bagaimana aspirasi politik mereka tetap memperoleh ruang dalam sistem demokrasi.

Orang yang memilih partai dengan suara 4,9 persen memiliki hak politik yang sama sebagai warga negara dengan orang yang memilih partai yang memperoleh lebih dari 5 persen. Yang berbeda adalah pilihan politiknya, bukan kedudukannya sebagai warga negara.

Partisipasi Tinggi Tidak Otomatis Berarti Representasi Sempurna

Pada Pemilu 2024, partisipasi pemilih untuk Pilpres mencapai sekitar 81,48 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas besar pemilih terdaftar menggunakan hak pilihnya.

Namun, partisipasi yang tinggi belum otomatis berarti seluruh suara tersebut terwakili secara proporsional.

Ada dua tahap yang berbeda: pertama, rakyat menggunakan hak pilih; kedua, suara tersebut dikonversikan menjadi representasi. Demokrasi harus memperhatikan keduanya.

Demokrasi Jangan Hanya Efektif bagi Penguasa

Efektivitas pemerintahan tentu merupakan tujuan yang sah dalam negara demokratis. Tetapi efektivitas tidak boleh diletakkan berlawanan dengan representasi.

Pemerintahan memperoleh legitimasi politik dari rakyat. Parlemen juga memperoleh legitimasi dari rakyat.

Maka desain pemilu seharusnya tidak hanya bertanya: “Bagaimana membuat pemerintahan lebih mudah bekerja?” tetapi juga: “Bagaimana memastikan suara rakyat tetap memiliki daya representasi?”

Jangan Hanya Menaikkan Threshold, Perbaiki Sistemnya

Jika pembentuk undang-undang menganggap penyederhanaan partai diperlukan, ruang diskusinya sebenarnya lebih luas daripada sekadar menaikkan angka threshold.

Yang dapat dibahas antara lain: penentuan threshold berdasarkan kajian empiris; konsekuensi threshold nasional terhadap keterwakilan politik di daerah; kemungkinan mekanisme kompensasi agar suara yang tidak mencapai threshold tidak sepenuhnya kehilangan nilai representatif; serta penguatan demokrasi internal partai, kaderisasi dan pendidikan politik.

Demokrasi Harus Menghitung Suara yang Hilang

Sebelum menentukan angka, pembentuk undang-undang seharusnya memperlihatkan simulasi secara terbuka: jika threshold 5 persen diterapkan, berapa persen suara nasional yang tidak mendapatkan representasi di DPR? Jika threshold 4 persen dipertahankan, berapa jumlahnya? Apa konsekuensi masing-masing pilihan terhadap jumlah partai, proporsionalitas kursi, serta stabilitas pemerintahan?

Dengan pendekatan demikian, perdebatan tidak lagi menjadi perdebatan politik semata. Ia menjadi perdebatan berbasis data.

Kedaulatan Rakyat Jangan Berhenti di Kotak Suara

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.

Demokrasi tidak boleh dipahami hanya sebagai prosedur lima tahunan. Kedaulatan rakyat harus terlihat dalam seluruh proses: rakyat memilih → suara dihitung → suara dikonversi → wakil bekerja → kekuasaan diawasi → wakil mempertanggungjawabkan mandat.

Penutup: Demokrasi Bukan Sekadar Parlemen yang Sederhana

Indonesia membutuhkan pemerintahan yang efektif. Indonesia juga membutuhkan partai politik yang kuat dan terlembaga. Tetapi Indonesia pada saat yang sama membutuhkan parlemen yang mampu mencerminkan keragaman pilihan rakyat.

Threshold 5 persen harus diuji bukan hanya berdasarkan kepentingan penyederhanaan partai, tetapi juga berdasarkan proporsionalitas, kesetaraan politik, kedaulatan rakyat dan jumlah suara yang berpotensi tidak terwakili.

Jangan sampai kita terjebak pada logika bahwa semakin sedikit partai otomatis semakin demokratis. Begitu pula jangan menganggap semakin banyak partai otomatis semakin representatif. Yang harus dicari adalah titik keseimbangan.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu membuat pemerintahan bekerja tanpa membuat rakyat kehilangan makna dari suara yang telah mereka berikan.

Dan karena itu, sebelum menaikkan parliamentary threshold menjadi 5 persen, satu pertanyaan harus dijawab terlebih dahulu:

“Berapa banyak suara rakyat yang bersedia kita korbankan demi menyederhanakan parlemen?”

Jika pertanyaan itu belum dijawab dengan data dan argumentasi yang transparan, maka perdebatan mengenai angka 5 persen masih belum menyentuh jantung persoalan demokrasi.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *