Example floating
Example floating
Parlementeria

DPRD Sulteng Siapkan Ranperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko untuk Program Legislasi 2027

12
×

DPRD Sulteng Siapkan Ranperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko untuk Program Legislasi 2027

Share this article
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai menyiapkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Salah satu rancangan yang menjadi perhatian adalah regulasi mengenai pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengatakan rancangan tersebut merupakan salah satu dari delapan Ranperda yang telah disepakati dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Senin, 21/09/2026.

Menurut Wiwik, rancangan yang selama ini disebut sebagai Ranperda Anti LGBT tersebut nantinya menggunakan nomenklatur Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

“Bahasanya adalah pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual,” ujar Wiwik saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, Selasa 22/09/2026.

Anggota Bapemperda DPRD Sulteng itu menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh DPRD.

Selain rancangan terkait perilaku seksual berisiko, Bapemperda juga menyepakati sejumlah materi Ranperda lainnya. Di antaranya menyangkut bantuan hukum, penyelenggaraan pertanian, tata kelola pertambangan batuan, kesehatan hingga penguatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Alhamdulillah, ada delapan rancangan peraturan daerah yang disiapkan DPRD Sulawesi Tengah untuk masuk dalam program pembentukan perda 2027. Salah satunya terkait pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual,” kata Wiwik.

Delapan Ranperda tersebut diharapkan dapat dituntaskan melalui tahapan pembahasan dan selanjutnya menjadi bagian dari regulasi daerah pada 2027.

Wiwik mengatakan, penyusunan berbagai Ranperda itu menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Sulteng dalam menyiapkan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Salah satu Ranperda yang masuk dalam agenda tersebut adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum, yang berkaitan dengan ruang lingkup kerja Komisi I DPRD Sulteng.

Kemudian terdapat Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian serta Ranperda tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan.

Sementara di sektor kesehatan, Bapemperda memasukkan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Materi tersebut berkaitan dengan bidang kerja Komisi IV DPRD Sulteng.

Dengan masuknya delapan Ranperda dalam agenda pembentukan perda 2027, DPRD Sulteng selanjutnya akan menjalani tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi regulasi.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *