Example floating
Example floating
Parlementeria

22 Pekerja Nadesico Nickel Terancam PHK, DPRD Sulteng Terima Aduan Serikat Pekerja

11
×

22 Pekerja Nadesico Nickel Terancam PHK, DPRD Sulteng Terima Aduan Serikat Pekerja

Share this article
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido. Keduanya mendengarkan langsung sejumlah persoalan yang disampaikan perwakilan pekerja. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id — Persoalan hubungan industrial di PT Nadesico Nickel Industry, Kabupaten Morowali Utara, kembali mencuat. Sebanyak 22 pekerja disebut terancam kehilangan pekerjaan dan meminta perhatian pemerintah daerah serta DPRD Sulawesi Tengah.

Aspirasi tersebut disampaikan massa dari Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi PT Nadesico Nickel Industry saat mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026).

Aksi tersebut diterima Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido. Keduanya mendengarkan langsung sejumlah persoalan yang disampaikan perwakilan pekerja.

Dalam tuntutannya, massa meminta agar dugaan PHK terhadap 22 pekerja dibatalkan dan para pekerja dapat kembali dipekerjakan. Mereka juga mendesak Pengawas Ketenagakerjaan segera menyampaikan hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan.

Selain persoalan PHK, massa meminta penghentian dugaan diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja yang aktif memperjuangkan kepentingan buruh.

Mereka juga mendesak agar setiap persoalan hubungan industrial, khususnya terkait PHK, terlebih dahulu dibahas melalui dialog dan mediasi dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan.

Massa turut menyuarakan perlunya perlindungan ketenagakerjaan yang berpihak pada pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Hidayat Pakamundi menyatakan akan membawa persoalan itu untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRD Sulteng.

Menurutnya, penyelesaian persoalan hubungan industrial harus mengedepankan dialog serta berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Aspirasi ini kami terima dan akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD. Yang paling penting, persoalan ini harus diselesaikan sesuai aturan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak,” kata Hidayat.

Ia juga menilai hasil investigasi Pengawas Ketenagakerjaan penting untuk menjadi bahan dalam melihat persoalan secara objektif dan menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

Para pekerja berharap DPRD Sulteng bersama pemerintah daerah dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status 22 pekerja dan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan.

Penyelesaian selanjutnya diharapkan melibatkan perusahaan, serikat pekerja, Dinas Ketenagakerjaan serta pihak terkait lainnya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *