Example floating
Example floating
Parlementeria

Ketua Fraksi PKS Apresiasi Kesepakatan DPRD dan Pemprov Sulteng Soal Perubahan KUA-PPAS 2026

14
×

Ketua Fraksi PKS Apresiasi Kesepakatan DPRD dan Pemprov Sulteng Soal Perubahan KUA-PPAS 2026

Share this article
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar Jumat, 28/08/2026.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyambut positif tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya koordinasi dan kolaborasi yang berjalan baik dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Proses yang sesuai dengan perencanaan seperti ini sangat penting dalam menjaga stabilitas pembangunan. Dengan disepakatinya KUA-PPAS, maka proses penganggarannya juga berjalan sesuai tracknya,” ujar Bunda Wiwik.

Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus perencanaan serta pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian diperlukan untuk merespons perkembangan kondisi daerah, termasuk perubahan asumsi pendapatan dan belanja serta kebutuhan terhadap program-program prioritas.

“Penyesuaian juga tentu dengan melihat perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas,” kata Wiwik yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Sulteng.

Menurutnya, kebijakan perubahan anggaran tersebut juga sejalan dengan arah pemerintah daerah untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan di tengah dinamika yang terjadi di lapangan.

“Semua ini dilakukan tentu saja untuk kemajuan dan kebermanfaatan bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Sebagai bagian dari lembaga legislatif, Wiwik mengingatkan agar program dan anggaran yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukannya. Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Program bersama anggarannya yang telah disepakati harus tepat sasaran, dilaksanakan dengan transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifudin Hafid, didampingi Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Hadir pula Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Sulteng Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemprov Sulteng selanjutnya dapat melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *