Jakarta, Japrinews.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah menyoroti mekanisme perhitungan royalti pertambangan yang menjadi salah satu komponen penerimaan dalam Dana Bagi Hasil (DBH).
Pembahasan tersebut berlangsung saat Banggar DPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kunjungan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid.
Dalam pertemuan itu, Banggar menekankan pentingnya akurasi data produksi pertambangan. Pasalnya, besaran royalti yang dibayarkan perusahaan sangat berkaitan dengan jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi.
Adapun komponen penerimaan yang menjadi perhatian meliputi royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta iuran tetap.
Banggar juga menegaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak termasuk dalam skema dana bagi hasil royalti.
Selain membahas mekanisme penerimaan, Banggar melihat adanya peluang bagi provinsi penghasil tambang untuk mendapatkan dukungan anggaran khusus dalam menunjang program hilirisasi.
Namun, peluang tersebut masih membutuhkan kebijakan dari kementerian teknis serta penguatan koordinasi antar-kementerian agar dapat direalisasikan.


















