Example floating
Example floating
Parlementeria

Karhutla Sulteng Capai 4.147 Hektare, PKB Minta Pencegahan Diperkuat

5
×

Karhutla Sulteng Capai 4.147 Hektare, PKB Minta Pencegahan Diperkuat

Share this article
Ketua fraksi PKB, Muhammad Safri. Foto: Dok Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai sedikitnya 4.147 hektare.

Angka tersebut menjadi perhatian karena disebut sebagai luasan tertinggi yang tercatat sejak 2019. Sulteng juga masuk dalam jajaran 10 besar provinsi dengan jumlah hotspot terbanyak di Indonesia.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai kondisi tersebut tidak boleh hanya disikapi dengan penanganan ketika kebakaran telah terjadi.

Menurut Safri, tingginya luasan lahan yang terbakar harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pola pencegahan, pengawasan serta kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi karhutla.

“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Sulteng perlu ditangani lebih serius. Pemerintah tidak boleh hanya fokus memadamkan api, tetapi harus memperkuat langkah pencegahan sejak potensi kebakaran mulai terdeteksi,” kata Safri, Minggu 23/08/2026.

Ia mendorong peningkatan patroli di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, terutama pada wilayah yang berulang kali terdeteksi hotspot.

Safri menyebut penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, aparat penegak hukum, pemerintah desa dan unsur terkait lainnya.

“Setiap wilayah yang memiliki riwayat kebakaran harus mendapat perhatian lebih. Data hotspot harus dijadikan dasar untuk menentukan lokasi patroli dan menempatkan personel maupun peralatan,” ujarnya.

Selain memperkuat pencegahan, Safri meminta penyebab setiap kebakaran ditelusuri secara serius. Hal itu penting untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian maupun adanya unsur kesengajaan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penindakan harus dilakukan secara objektif tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.

“Jangan sampai setiap kejadian berhenti setelah api padam. Penyebabnya harus diketahui. Jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menimbulkan kebakaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Safri juga meminta pengawasan diperketat terhadap kawasan perkebunan dan wilayah konsesi perusahaan.

Menurutnya, setiap pemegang izin harus memiliki kesiapan yang memadai, mulai dari personel, sarana pemadaman, sistem patroli hingga prosedur respons cepat.

“Di kawasan konsesi harus ada sistem pengendalian yang jelas dan benar-benar berjalan. Ketika muncul titik api, penanganan harus bisa dilakukan secepat mungkin sehingga kebakaran tidak meluas,” pungkasnya.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *