Palu, Japrinews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi keluhan tenaga kesehatan RSUD Undata terkait penerapan sistem remunerasi berbasis kinerja melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin 20/07/2026.
RDP tersebut menghadirkan Direktur RSUD Undata bersama jajaran manajemen serta perwakilan tenaga kesehatan dari sejumlah unit pelayanan.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, mengatakan keluhan muncul karena adanya perubahan mekanisme pembayaran remunerasi dari sistem manual menjadi sistem elektronik berbasis kinerja.
Menurutnya, tenaga kesehatan kini diwajibkan menginput seluruh aktivitas pelayanan ke dalam Rekam Medis Elektronik (RME), yang kemudian menjadi bagian dari dasar perhitungan remunerasi.
“Karena ini sistem baru, tentu banyak pertanyaan dari tenaga kesehatan mengenai proses perhitungannya,” kata Hidayat.
Karena itu, Komisi IV meminta manajemen RSUD Undata memaksimalkan sosialisasi dan memperkuat komunikasi dengan tenaga kesehatan agar penerapan sistem baru tersebut dapat dipahami dengan baik.
DPRD juga mendorong evaluasi berkala agar persoalan administrasi tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


















