Palu, JapriNews.id – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 04/02/2026.
Menurut Yandri, Kementerian Desa selalu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan setiap persoalan di desa dapat dihadapi secara bersama-sama.
“Kementerian Desa selalu berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk memastikan semua persoalan di desa kita hadapi secara guyub. Bersatu saja belum tentu kuat, apalagi jika tercerai-berai,” ujarnya.
Ia menyebut, deklarasi Desa Bersih Narkoba dan peresmian Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat desa, khususnya dalam penanganan persoalan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengapresiasi peran Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kementerian Hukum dalam mendukung program tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yandri turut menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mengambil dana desa. Ia memastikan dana tersebut tetap kembali ke desa, namun dengan mekanisme pengelolaan yang berbeda.
“Dana desa tidak diambil oleh pusat dan tidak digunakan oleh pemerintah pusat. Dana itu pasti dikembalikan kepada desa, tetapi dengan cara pengelolaan yang berbeda,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah guna mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Salah satu implementasinya melalui program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih menjadi tanggung jawab bersama karena manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat desa, termasuk peningkatan pendapatan asli desa dan kesejahteraan warga.
“Dana desa itu tidak kita ambil ke pusat, tapi akan kita kembalikan dalam bentuk bangunan, gerai, gudang, mobil truk, mobil pick-up, motor tiga, dan lengkap isinya Koperasi Desa Merah Putih untuk dioperasikan di semua desa di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Desa telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi kepala desa dalam menentukan program prioritas sesuai kebutuhan masing-masing melalui musyawarah desa.
Yandri pun mengajak seluruh kepala desa untuk mendukung dan menyukseskan program-program tersebut serta terus membangun komunikasi apabila terdapat kendala di lapangan.
“Kalau ada persoalan, mari kita diskusikan dan carikan solusi terbaik,” katanya.


