21.4 C
Indonesia
Monday, February 16, 2026
spot_img

Menkum RI Resmikan Posbankum di Sulteng, Tegaskan Negara Wajib Hadir Beri Akses Keadilan

Palu, JapriNews.id – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak konstitusional warga negara atas akses keadilan.

Hal tersebut disampaikan Supratman saat meresmikan Posbankum di Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu, Pada Rabu, 04/02/2025.

Menurutnya, pembentukan Posbankum sejatinya adalah penguatan secara kelembagaan atas praktik yang selama ini sudah berjalan di tingkat desa dan kelurahan.

“Pos Bantuan Hukum yang kita bentuk hari ini pada dasarnya baru diformalkan secara kelembagaan. Sesungguhnya, pekerjaan-pekerjaan tersebut sudah lama dilakukan setiap hari oleh para kepala desa dan lurah,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, hampir setiap hari masyarakat datang mengadu kepada kepala desa maupun lurah terkait berbagai persoalan hukum maupun sosial.

“Saya yakin, hampir dalam setiap 1×24 jam selalu ada masyarakat yang datang mengadu kepada kepala desa maupun lurah,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, keberadaan Posbankum menjadi penting agar seluruh proses pendampingan dan pengaduan dapat teradministrasi dengan baik serta memiliki dasar kelembagaan yang jelas.

“Keberadaan Pos Bantuan Hukum ini penting agar seluruh proses pendampingan dan pengaduan tersebut dapat teradministrasi dengan baik, tertata, dan memiliki dasar kelembagaan yang jelas,” tegasnya.

Supratman juga mengaitkan pembentukan Posbankum dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi.

“Sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, beliau menginginkan terwujudnya reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi. Salah satu wujud nyata yang saya terjemahkan dari semangat tersebut adalah memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh siapa pun,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keadilan tidak boleh hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu yang memiliki kemampuan finansial atau jaringan luas.

“Keadilan tidak boleh hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial atau jaringan yang luas. Keadilan adalah hak setiap warga negara, dan negara wajib menghadirkan akses tersebut, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan dan kurang mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Supratman menegaskan, negara tidak boleh absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum.
“Negara tidak boleh absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang dirancang untuk memastikan setiap warga memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau, gratis, dan berkeadilan.
Menurutnya, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan menjadi fondasi penting dalam memperkuat budaya sadar hukum sekaligus mencegah konflik sosial sejak dini.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Hukum bersama seluruh pemangku kepentingan yang telah menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh Posbankum sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Anwar.

Dengan diresmikannya Posbankum di Sulawesi Tengah, diharapkan masyarakat desa dan kelurahan kini memiliki akses yang lebih mudah dan setara terhadap layanan hukum, sekaligus memperkuat peran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles