23.3 C
Indonesia
Monday, February 16, 2026
spot_img

Komisi III DPRD Sulteng Soroti Penimbunan Ruang Laut di Kawasan Mangrove

Palu, JapriNews.id – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan penimbunan dan pemanfaatan ruang laut di kawasan mangrove yang dilakukan oleh pihak perusahaan di wilayah Sulawesi Tengah. Rapat berlangsung di Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu, 28/01/2026.

RDP digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga berdampak pada ekosistem mangrove dan lingkungan pesisir.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali dan dihadiri anggota Komisi III Muhammad Safri, Sadat Anwar Bihalia, Dandy Adhi Prabowo, Royke W. Kaloh, dan Alfiani Eliata Salata. Turut hadir Sekretaris DPRD Sulteng M. Sadly Lesnusa beserta jajaran, Bupati Morowali, Bupati Morowali Utara, perwakilan perusahaan terkait, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Ketua Komisi III Arnila Hi. Moh. Ali menegaskan kawasan mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, serta menopang mata pencaharian masyarakat nelayan.

Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Dalam forum tersebut, Komisi III meminta penjelasan terkait perizinan, dokumen kajian lingkungan, serta dasar hukum penimbunan dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan perusahaan. DPRD juga menekankan pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan berkoordinasi dengan OPD terkait dan pihak perusahaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun dampak lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem mangrove.

Komisi III DPRD Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan dan berkeadilan, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di Sulawesi Tengah.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles